Pengetahuan merupakan kekuatan di dalam setiap perjuangan masyarakat dalam melawan perdagangan manusia. Memberikan pendidikan pada diri sendiri dan juga komunitas anda tentang apa -- dan yang bukan -- merupakan langkah pertama yang baik untuk berdiri bagi trafiking. Belajar mengenai isu kompleks ini dan kemudian membantu membawa kesadaran bagi komunitas anda.


apa Itu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)?

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sangat bertentangan dengan hukum. Pemerintah Indonesia menegaskan dalam Hukum Anti-Trafiking  (UU No. 21 tahun 2007) sebagai berikut:

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 

Pengertian tersebut begitu erat mengikuti protokol perdagangan orang (trafiking) dari PBB, dimana Indonesia merupakan salah satu peserta yang menandatanganinya.

Bagan di bawah ini membantu menyusun definisi yang rumit tersebut: