Tindak Pidang Perdagangan Orang (TPPO) merupakan isu yang besar dan kompleks. Istilah tersebut dapat mengarah pada beberapa jumlah kriminal dan kekerasan baik domestik maupun internasional. Bagi sebagian besar badan-badan pemerintah, Perdagangan manusia dibagi dalam tiga kategori utama: Perdagangan Tenaga Kerja, Perdagangan Seks, dan Perdagangan organ tubuh. Ketiga-tiganya menggunakan sistem yang serupa yaitu dengan menjebak dan melakukan pemaksaan kepada korban. Cara-cara tersebut dapat dikelompokkan dalam kategori-kategori sebagai berikut:

  • Pemaksaan secara fisik, seperti: Diculik atau Dibawa lari.

  • Penipuan atau Tipu daya, seperti: Berkas-berkas yang dipalsukan atau janji palsu mengenai pekerjaan ataupun uang.

  • Penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas, seperti: orangtua, sanak saudara, atau majikan menuntut adanya tindakan-tindakan tertentu yang akhirnya membawa pada tindakan trafiking, juga termasuk ikatan hutang dan penjualan keberadaan manusia secara langsung.

     Oleh karena unsur pemaksaan dan penipuan dari TPPO, persetujuan para korban diabaikan jika cara-cara di atas telah dilakukan untuk membangun persetujuan tersebut. Dengan hukum Indonesia, persetujuan tidak akan pernah diterima jika korban berada di bawah umur (di bawah umur 18 tahun).

Adalah penting bagi kita untuk memahami modus dan kompleksitas yang digunakan oleh para pelaku TPPO, sehingga dengan begitu anda dapat melindungi diri sendiri demikian pula untuk orang-orang yang anda temukan berada pada posisi dipaksa masuk ke dalam situasi yang beresiko TPPO.  Untuk informasi lebih banyak tentang  bagaimana memberikan pendidikan kepada diri dan komunitas mengenai TPPO, silahkan lihat Halaman Materi dan Sumber.